Detik-Detik Tukang Pijit Bertarif Rp300 Ribu Membunuh Pria di Apartemen, Ya Ampun

Selasa, 13 Juli 2021 – 17:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kasus pembunuhan oleh tukang pijat di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City Kota Bekasi, di PMJ, Selasa (13/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut AS, pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memiliki kelainan seksual.

"Pelaku ini memang punya kelainan seksual," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Tukang Pijit Diminta ke Apartemen, Ternyata si Pemesan Positif COVID-19, Terjadi Hal Mengerikan

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pelaku merupakan pegawai resepsionis di apartemen tersebut.

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas penemuan mayat di apartemen tersebut.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Dokter Lois Owien kepada Penyidik Bareskrim Polri

"Pelaku ini ditangkap di kantornya sendiri, (setelah) selama kurang lebih empat hari dilakukan penyidikan, setelah ditemukan mayat di Grand Dhika," ujar Yusri.

Kasus tersebut bermula saat korban menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijit dengan bayaran Rp300 ribu.

BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi: Tunggu Waktu, Akan Kami Tangkap!

Saat hendak memijit, pelaku mengetahui korban ternyata positif Covid-19.

Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.

"Pelaku ketahui korban positif Covid-19 sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya," ujar Yusri.

Lantas terjadi cekcok mulut, berlanjut perkelahian.

"Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler