jpnn.com, BOGOR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis ganja.
Sejumlah fakta terkait modus baru peredaran narkotika jenis ganja diungkap BNN saat berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Selasa (9/2) dini hari.
BACA JUGA: Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan
Berikut 5 fakta terkait modus baru peredaran narkotika jenis ganja :
1. Pengiriman.
BACA JUGA: Irjen Arman Depari Pimpin Penangkapan Daeng Sabil
Narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh dikirim ke wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan jasa ekspedisi.
Petugas BNN mengamankan satu orang pengemudi truk ekspedisi untuk pemeriksaan.
BACA JUGA: Perempuan Cantik Ini dengan Gampang Meraup Rp450 Juta, Bukan Hasil Menyanyi Dangdut
2. Upaya Mengelabui Petugas
Ganja dimasukkan ke dalam pipa paralon sepanjang 1 meter lebih yang menyerupai lemang.
Pipa paralon kemudian dikemas ke dalam drum yang berisi cairan minyak nilam. Saat petugas membuka drum tersebut, menyeruak bau tidak sedap.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari menjelaskan, penggunaan cairan minyak nilam sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman ganja tersebut dari Aceh.
"Kami mengalami kesulitan saat membuka drumnya karena dilapisi dengan bermacam-macam bahan, dan tujuannya tentu saja untuk mengelabui petugas. Jika ada pemeriksaan, dan juga relatif aman dalam perjalanan," ungkap pria yang juga menjabat sebagai komisaris PT Pelindo 1.
3. Jumlah Ganja yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan modus baru peredaran narkotika jenis ganja tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 450 kilogram ganja yang diangkut truk ekspedisi tersebut.
4. Pengendali Peredaran Ganja
Arman Depari menyebutkan pengendali peredaran narkotika jenis ganja yang dibungkus menyerupai lemang tersebut merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
5. Hukuman yang Menanti Pelaku
Pelaku peredaran narkotika jenis ganja dengan modus baru tersebut terancam hukuman maksimal, hukuman mati. (mcr8/JPNN)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra