Irjen Arman Depari Pimpin Penangkapan Daeng Sabil

Selasa, 26 Januari 2021 – 20:25 WIB
Barang bukti narkoba yang diamankan oleh BNN dari hasil pengungkapan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1). Foto: ANTARA/HO-Badan Narkotika Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Meski di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang, Daeng Sabil bisa mengendalikan 171 kg sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul NPS (New Psychoactive Substances).

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: LR Sudah Dikepung Massa

Upaya penyelundupan 171 kg sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1).

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan kapal cepat.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun

Narkoba tersebut selanjutnya dijemput dengan menggunakan kapal kayu.

Arman mengatakan dari pengungkapan itu, BNN mengamankan tiga orang pelaku yakni atas nama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.

BACA JUGA: PNS Wanita Mesum di Mobil, Sial, Suami Tahu

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kita (BNN, red) tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda," ucap Arman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BNN   narkoba   sabu-sabu   Pil Ekstasi  

Terpopuler