jpnn.com, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang mengungkap kasus perampokan alias begal terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut korban dalam kasus perampokan itu ialah Sabari Gunawan.
BACA JUGA: Kenang Momen Bertemu Tjahjo Kumolo, Paulus Waterpauw: Saya Sampai Enggak Enak
Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampokan itu:
1. Pelaku Utama Seorang Wanita
Polisi telah menangkap pelaku utama kasus perampokan yang terjadi pada Jumat (1/7) dini hari.
BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu
Pelakunya ialah wanita remaja, SD (16). Dialah eksekutor perampokan pengemudi ojol di Kota Semarang tersebut.
"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," ucap Kombes Irwan di Semarang, Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Perampok Pengemudi Ojol di Semarang Ternyata Wanita, Aksinya Sadis
2. Tersangka Dua Orang
Selain SD, polisi juga yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, polisi juga menangkap rekannya, DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Menurut Irwan, DV merupakan otak pelaku yang merencanakan perampokan tersebut.
3. Pelaku Mengaku Orang Tuanya Sakit
Perampokan itu bermula saat tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat (1/7) sekitar pukul 02.00 WIB, dan diterima oleh korban, Sabari Gunawan.
Korban kemudian menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.
Setelah itu, pengemudi ojol mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Saat itu, SD menyampaikan kepada korban bahwa orang tuanya sedang sakit.
Namun, sesampainya di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban bahwa rumahnya sedang kosong.
Selanjutnya, SD sang eksekutor perampokan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.
4. Pelaku Menikam Korban dengan Gunting
Begitu sampai di Jalan Arjuna Semarang, SD langsung menikam punggung korban berkali-kali pakai gunting yang sudah disiapkan.
Akibat tindakan sadis perampok itu, Sabari yang dalam kondisi luka-luka memilih kabur menyelamatkan diri.
5. Pelaku Menjual Sepeda Motor Korban
AKBP Irwan mengatakan sepeda motor Honda Beat yang ditingkatkan korban dibawa kabur oleh pelaku dan dijual.
Dia menyebut SD dan DV yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam