Perampok Pengemudi Ojol di Semarang Ternyata Wanita, Aksinya Sadis

Sabtu, 02 Juli 2022 – 20:26 WIB
Ilustrasi wanita perampok pengemudi ojol di Semarang ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang menangkap wanita remaja, SD (16) selaku eksekutor begal pengemudi ojek online alias ojol di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

SD yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik itu diringkus bersama DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan perampokan terhadap pengemudi ojol itu terjadi pada Jumat (1/7) dini hari.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," ucap Kombes Irwan di Semarang, Sabtu (2/7).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemasok Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ternyata

Kronologi Perampokan

Aksi begal itu berawal ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan itu diterima oleh korban, Sabari Gunawan sang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

BACA JUGA: Sempat Bahas Nasib Honorer dengan Tjahjo Kumolo, FX Rudy: Saya Cium Tangannya

Setelah itu, pengemudi ojol engantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu, SD mengaku orang tuanya sedang sakit.

Namun, sesampainya di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban bahwa rumahnya sedang kosong.

Selanjutnya, SD meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Begitu sampai di lokasi, SD langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindakan sadis perampok itu, Sabari yang dalam kondisi luka-luka memilih kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemasok Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ternyata

Sepeda motor Honda Beat korban lantas dibawa kabur oleh pelaku dan dijual.

Dalam kasus begal itu, polisi juga menangkap tersangka DV yang merupakan otak pelaku yang merencanakan perampokan tersebut.

Atas perbuatan mereka, SD dan DV yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler