5 Fakta Seputar Kasus Nikita Mirzani, Nomor 4 Jangan Kaget

Sabtu, 23 Juli 2022 – 15:07 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali mengejutkan publik ketika dirinya mendadak dijemput paksa polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Sehari kemudian, surat penahanan terhadap mantan kekasih John Hopkins itu diterbitkan.

Akan tetapi, pemain film Comic 8 itu akhirnya diperbolehkan pulang.

Berikut fakta-fakta seputar masalah hukum yang dihadapi oleh Nikita Mirzani.

1. Surat Penahanan

Aktris Nikita Mirzani ditahan polisi seusai ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Anak Jadi Pertimbangan

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore harinya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Sebelum ditahan, aktris 36 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Fitri Salhuteru Bilang Begini

Hal itu sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

2. Tak Ditahan

Namun, tak lama setelah pengumuman surat penahanan dikeluarkan, polisi kemudian batal menahan Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Nikita Mirzani, Habib Rizieq, dan Brigadir J

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kuasa hukum Nikita Mirzani membuat permohonan agar kliennya tak ditahan.

Menanggapi permohonan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

3. Alasan

Adapun alasan pemain film Nenek Gayung itu tidak ditahan karena memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," tutur Shinto.

4. Disuruh Pulang

Atas alasan tersebut, penyidik mempersilakan aktris 36 tahun itu meninggalkan Polresta Serang Kota.

Walaupun demikian, pemain Nenek Gayung itu harus menjalani wajib lapor.

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

5. Proses hukum

Polisi memastikan proses hukum terhadap Nikita Mirzani akan tetap berjalan, meski sang aktris tidak ditahan.

"Penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," kata Shinto.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler