jpnn.com, WAY KANAN - Polisi memastikan Mbak Oktavia Darmayanti (21) tewas dibunuh.
Fakta terbaru terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan saat mendatangi lokasi kejadian ditemukannya ibu satu anak itu meninggal dunia di rumahnya di Kampung Bukit Harapan, Way Kanan, Lampung, pada Minggu (27/2).
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
Berikut fakta seputar kematian Mbak Oktavia Darmayanti:
1. Pelakunya tak disangka
BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah
Mbak Oktavia Darmayanti (21) ditemukan tewas dengan gantung diri pada Minggu (27/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Semula, ibu satu anak itu diduga bunuh diri.
BACA JUGA: Staf Ahli Ungkap Penyebab Bupati Gorontalo Utara Meninggal Dunia Bukan Karena Covid-19
Namun, polisi akhirnya menemukan fakta terbaru yang memastikan Mbak Oktavia Darmayanti dibunuh.
Pelakunya tak disangka ternyata suaminya sendiri berinisial SB (24).
2. Suami berbohong
Seusai membunuh istrinya, SB mencari cara agar perbuatan biadabnya itu tidak diketahui orang.
Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
Tujuannya agar kematian Mbak Oktavia Darmayanti karena bunuh diri.
Apalagi semasa hidupnya, terutama sebelum menikah dengan SB, Mbak Oktavia Darmayanti pernah melakukan percobaan bunuh diri, tetapi berhasil digagalkan pihak keluarga.
3. Awal mula kebohongan suami terbongkar
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal ditemukannya Mbak Oktavia Darmayanti dalam kondisi sudah meninggal dunia, polisi bergegas ke tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian menemukan kejanggalan dan langsung menggali keterangan sejumlah saksi, termasuk suami dari Mbak Oktavia Darmayanti.
Salah satu kejanggalan itu adalah informasi yang menyebutkan Mbak Oktavia Darmayanti tewas gantung diri adalah suaminya.
Suami korban mengaku menurunkan sendiri jenazah istrinya setelah tewas tergantung dengan leher terjerat kain selendang yang diingat di kayu kusen kamar korban.
Dugaan lainnya yang ikut menguatkan adalah sebelum ditemukan meninggal dunia, saksi mendengar korban sempat cekcok dengan suaminya.
4. Pengakuan pelaku
SB akhirnya mengakui telah membunuh istrinya, Oktavia Darmayanti.
Kepada polisi, dia mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekik lehernya.
Pelaku juga mengaku telah berbohong untuk menutupi penyebab sebenarnya istrinya meninggal dengan mengelabui orang dan polisi bahwa korban tewas karena gantung diri.
Pelaku mengaku tega membunuh istrinya karena emosi.
Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.
5. Hukuman Mati
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.
Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi