jpnn.com, JAKARTA - Dunia hiburan kembali tercoreng akibat kasus narkoba. Kali ini, vokalis band metal Deadsquad Daniel Mardhany harus berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan barang haram tersebut.
Daniel Mardhany ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/5), akibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti. Daniel dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA: Begini Kronologi Penangkapan Daniel DeadSquad, Ternyata
Berikut 5 fakta terkait penangkapan Daniel Mardhany:
1. Tidak Hanya Daniel, Polisi juga Menangkap Eks Pemain Drum Deadsquad
BACA JUGA: Kombes Yusri: Banyak Artis Pakai Narkoba, Motifnya..
Penangkapan Daniel Mardhany berawal dari diringkusnya eks pemain drum Deadsquad, Auliya Akbar alias AA, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Saat diperiksa polisi, Auliya menyebut nama Daniel. Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Daniel.
"Setelah diinterogasi, AA mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM (Daniel Mardhany)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di kantornya, Senin (3/5).
BACA JUGA: Tegas, Desiree Tarigan Membantah Mencuri Rp 10 Miliar di Brankas Milik Hotma Sitompoel
2. Barang Bukti
Polisi tidak hanya mengamankan Daniel Mardhany dan Auliya Akbar. Namun, Korps Bhayangkara juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap keduanya. Dari penangkapan Auliya Akbar, polisi menyita tembakau sintesis seberat 2,57 gram. Sementara, dari Daniel Mardhany, polisi mendapatkan satu butir obat prohiper.
3. Pekerjaan Sepi, Stres, Lari ke Narkoba
Kombes Guruh membeber alasan vokalis Deadsquad Danile Mardhany menggunakan narkotika.
Menurut Guruh, Daniel mengonsumsi barang haram itu karena stres akibat pekerjaan yang lagi sepi.
"(Iya stres) pandemi, enggak ada panggung," ucapnya.
4. Periksa Personel Deadsquad Lainnya
Penyidik tak menutup kemungkinan memeriksa personel band Deadsquad lainnya dalam kasus narkoba yang telah menjerat Daniel Mardhany dan Aulia Akbar.
Kombes Guruh menegaskan bahwa saat ini anggota masih terus bekerja melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan. Anggota kami di lapangan sedang bekerja, kalau ada perkembangan akan kami informasikan," kata perwira menengah Polri itu.
5. Menyesal Menggunakan Narkoba
Daniel Mardhany mengaku menyesal karena mengonsumsi narkoba. Dia mengaku kapok alias jera untuk berurusan dengan barang haram itu lagi.
"Kasus ini membuat saya jera. Buat teman-teman jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Daniel Mardhany dijerat Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr7/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Firda Junita