5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU

Kamis, 26 November 2009 – 17:53 WIB

JAKARTA - Lima fraksi mini di Komisi III DPR secara tegas menolak usulan pemerintah agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPerppu tersebut mengatur tentang kewenangan presiden untuk melakukan pengisian kekosongan tiga kursi pimpinan KPK

BACA JUGA: Tak Elok Orang Demokrat Ketua Pansus


 
Alasan penolakan kelima fraksi tersebut nyaris sama, yakni Perppu tersebut sudah kehilangan relevansi terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemohon pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tentang tata cara pemberhentian pimpinan KPK
Alasan lain, adanya kata keadaan memaksa di Perppu tersebut tidak terpenuhi karena masih ada dua pimpinan KPK dibantu sejumlah deputi yang masih eksis

BACA JUGA: Demokrat Incar Posisi Ketua Panitia Angket

Alasan terakhir, Perppu nomor 4/2009 itu sudah kehilangan urgensinya.
 
"Memperhatikan fakta hukum dan kondisi objektif yang saat ini terjadi, maka anggota Fraksi PPP di Komisi III DPR menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/11)
Selain Yani, hadir juga Syarifuddin Suding dan Desmond J Mahesa masing-masing dari Fraksi Hanura dan Gerindra.
 
Selain menolak Perppu dijadikan UU, Syarifuddin Suding secara tegas menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merusak sistem hukum Indonesia karena sering mengeluarkan Perppu

BACA JUGA: Demokrat Belum Tentukan Sikap Soal Angket

"Presiden SBY merusak sistem hukum karena sering mengeluarkan Perppu tanpa memperhatikan prosedur mengeluarkan PerppuTerakhir, pemerintah malah mengusulkan Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
 
Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menjelaskan bahwa dari awal DPR tidak secara utuh mendukung Perppu Nomor 4/2009 ituHal tersebut bisa dilihat dari jawaban tertulis lima dari sembilan fraksi yang di DPR"Fraksi PPP, Hanura, Gerindra, PDI-P dan Golkar sudah menyiapkan jawaban menolak perppu itu dijadikan undang-undang." Sayangnya, pimpinan Sidang Komisi III DPR Benny K Harman, tanpa persetujuan forum buru-buru menutup Rapat Komisi III dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menkum-HAM Patrialis Akbar, Jaksa Agung yang diwakili Jampidsus Marwan Effendi dan Menpan EE Mangindaan, tanpa alasan yang jelas

"Padahal agenda rapat dengan pihak pemerintah itu sudah disepakati yakni mendengar pandangan fraksi-fraksi yang ada di Komisi III tentang usulan pemerintah agar Perppu dimaksud dijadikan undang-undang," imbuh DesmonDi ruang Komisi III DPR, Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar menegaskan bahwa pemerintah sangat mengharapkan agar Perppu Nomor 4 tahun 2009 disetujui DPR untuk dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Pemerintah sangat memerlukan Perppu itu bisa disetujui oleh DPR menjadi undang-undang untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukumTapi secara resmi kita belum mendengar pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi IIIKarena kami sudah mengajukan usul ke DPR, selanjutnya kami dalam posisi menunggu jawaban dari Komisi III DPR," kata Patrialis Akbar(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Ikuti Jejak Syahrul Limpo


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler