jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling bagi pemilik rebuwes yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: 5 Layanan Gerai SIM Keliling di Jakarta 29 November 2022, Cek Jadwal & Lokasinya
Pada Jumat (2/12), Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta
Akun resmi TMCPoldaMetro di Instagram menginformasikan, layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 25 November, Cek Lokasinya
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta 23 November 2022, Catat nih Lokasinya
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemegang rebuwes yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak, 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi