5 Hak PPPK belum Diberikan, Adakah Jaminan Kontrak Kerja Diperpanjang? DPRD Ikut Bersuara

Kamis, 29 Desember 2022 – 16:50 WIB
Para pengurus PP3K RI Sumsel saat beraudiensi dengan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Syaiful Padly (kemeja coklat). Foto: Dokumen PP3K RI Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (PP3K RI) meminta dukungan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Ketua PP3K RI Sumsel Arivai mengatakan bahwa dukungan DPRD sangat dibutuhkan dalam menyampaikan aspirasi PPPK, baik kepada kepala daerah maupun pemerintah pusat.

BACA JUGA: Info Penting dari BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes, Sabar ya

Hal itulah yang mendorong para pengurus PP3K RI Sumatera Selatan sowan ke DPRD Sumsel.

"Kami telah bertemu Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Pak Syaiful Padly. Kami menyampaikan aspirasi seluruh PPPK," kata Arivai kepada JPNN.com, Kamis (29/12).

BACA JUGA: KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 

Wakil 1 PP3K RI Sumsel Susi Maryani menambahkan mereka menyampaikan lima aspirasi terkait sejumlah hak yang belum diberikan pemerintah. Adapun lima aspirasi itu, yakni:

1. Jabatan fungsional guru PPPK.

BACA JUGA: Besok Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Nakes, Honorer K2 Takut Tidak Lolos Lagi

2. Tambahan penghasilan (tamsil) pegawai/tunjangan kinerja untuk ASN di luar tamsil yang telah berjalan di provinsi maupun kota Palembang.

3. Jaminan hari tua (JHT) meskipun sudah dipotong dari Taspen belum tahu sampai kapan realisasi tersebut.

4. Masa kerja atau kontrak setelah 5 tahun ke depan.

5. Terkait pensiun, apakah PPPK mendapatkan hal tersebut.

Arivai mengatakan jika lima hal itu disuarakan seluruh PPPK dan didukung DPRD, mudah-mudahan akan segera terealisasi.

"Kami menyampaikan aspirasi guru PPPK kepada Pak Syaiful, karena masih banyak hak ASN PPPK yang belum kami dapatkan," ucapnya.

Yang membuat mereka lega, DPRD Sumsel berjanji akan membawa masalah tersebut ke pemerinrah pusat.

Hingga akhir 2022, PPPK belum mendapatkan seluruh haknya.

PPPK hanya menerima gaji tanpa tunjuangan fungsional dan lainnya.

Kalaupun ada yang sudah menerimanya, itu bisa dihitung dengan jari.

"Pak Syaiful kaget karena PPPK yang diangkat tahun 2021 maupun 2022 belum menerima tunjangan setara PNS, padahal, dalam UU ASN, PNS dan PPPK itu sama kedudukannya," kata Susi Maryani.

Mereka khawatir kalau PPPK hanya diam, pemerintah akan mengabaikannya.

Arivai maupun Susi berharap seluruh PPPK kompak untuk memperjuangkan hak-haknya.

"Semua harus berpikir apakah ada jaminan kontrak dilanjut setelan 5 tahun. Jangan pernah merasa aman, karena PPPK itu statusnya hanya pegawai kontrak," pungkas Susi Maryani. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   Hak PPPK   kontrak kerja   Dprd   Tunjangan  

Terpopuler