KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan Masyarakat 

Selasa, 27 Desember 2022 – 21:35 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membahas penyusunan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pendampingan pembangunan, Selasa (27/12), di Jakarta. 

Rancangan perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Tenaga Teknis Peluang Besar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan rancangan perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait.

KemenPAN-RB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan. 

BACA JUGA: Penuhi Kriteria Ini, Bea Cukai Juanda dan Pasuruan Raih Predikat WBBM dari KemenPAN-RB

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas.

Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.

BACA JUGA: Revisi Perpres 191/2014 Penting Mengatur Soal BBM Bersubsidi Secara Terperinci

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki sertifikat kompetensi kerja pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan.

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. 

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas.

Penyelenggara pendampingan pembangunan lanjutnya, dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan KemenPAN-RB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan tenaga pendamping terdiri atas PNS, PPPK, dan unsur masyarakat. Jadi, kewenangan KemenPAN-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja.

"Rancangan perpres ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan Pemda," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler