5 Hal Krusial di UU Pilkada Harus Direvisi

Rabu, 23 Desember 2015 – 16:51 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, lima hal krusial dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota (Pilkada) yang harus direvisi pasca Pilkada Serentak 2015.

Kelima hal itu ialah efisiensi, sosialisasi, pencalonan, peradilan pemilu serta peran panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa LE, semuanya krusial untuk segera direvisi.

BACA JUGA: Diperkirakan Hanya 19 Gugatan Pilkada yang Disidangkan MK, kok Bisa?

"Kami menunggu paling lambat Februari 2016, menerima usulan revisi UU Pilkada dari pemerintah. Pertama, asas efisiensi, kami mendesak supaya pemerintah memasukkan standar pembiayaan Pilada. tak cukup diatur Permendagri," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/12).

Dia mengatakan, bila masalah pembiayaan tidak diatur UU, Pilkada ibarat pasar bebas. Sebab, masing-masing KPUD akan menyusun pembiayaan yang sangat besar dan tidak sesuai dengan asas efisiensi itu sendiri.

BACA JUGA: Apakah Seluruh Kada Terpilih Dilantik pada Hari yang Sama? Ketua KPU Bilang Begini

Terkait sosialisasi, sambung LE, partisipasi pemilih mayoritas daerah di bawah 50 persen pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015 lalu harus diantisipasi UU. Caranya ialah mengembalikan sosialisasi kepada masing-masnig pasangan calon, bukan lagi oleh KPUD.

"Hampir semua KPUD menolak sebenarnya diberikan tugas untuk memasang alat peraga dan kampanye (APK), tapi karena sudah diamanahkan UU terpaksa melaksanakan. Akhirnya tidak efektif. Sosialisasi ini harus dikembalikan pada paslon," tegas LE. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Dibatasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Pertimbangkan Usulan Kubu Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler