6 Catatan Penting Buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Selasa, 21 Januari 2020 – 05:17 WIB
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, SERANG - Federasi Serikat Buruh di Banten menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).

Puluhan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh di Banten mendatangi gedung DPRD Banten di Serang, Senin (20/1).

BACA JUGA: Said: Akan Ada Gerakan Besar Jika Jokowi Paksakan Omnibus Law

Mereka meminta DPRD Provinsi Banten membawa tuntutan mereka ke DPR RI agar pembentukan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) tidak dilanjutkan.

Kedatangan perwakilan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dan Kepala Disnakertans Banten Al Hamidi di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD.

BACA JUGA: Polemik Omnibus Law: DPR Berpihak ke Buruh atau Jokowi?

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum DPD Banten, M Kamal Amrullah mengatakan, pembentukan UU Omnibus Law CLK memberatkan lantaran merugikan buruh.

"Ada beberapa catatan dari hasil kajian materi draf naskah UU Omnibus Law CLK seolah-olah ditutupi dan hanya pernyataan-pernyataan saja dari pejabat sehingga memicu reaksi negatif. Omnibus Law CLK bukan cara yang terbaik untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan lapangan kerja. Ada enam point hal yang mendasar," katanya.

BACA JUGA: Kepala BKN Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK

Ke-enam point tersebut, kata dia adalah, Pertama, menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourching dan buruh kontrak diperluas.

"Ke-empat, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) Unskill, kelima adalah jaminan sosial terancam hilang. Keenam menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kamal.

Melihat dari wacana omnibus law CLK, kata Kamal, sulit untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.

"Ini bukan masalah pekerja. Tapi menyangkut permasalahan seluruh rakyat Indonesia. Dan secara tegas kami menolak terhadap rencana pembentukan Omnibus Law CLK," kata dia.

Senada diungkapkan, Ketua DPD FSPI Banten, Redy Darmana. Menurutnya, pemerintah semestinya membuat regulasi yang berpihak kepada semua pihak, buruh dan pengusaha.

"Kami memang baru mendengar kalau pembentukan UU Omnibus Law CLK itu akan memberatkan pekerja. Dan pada kesempatan ini kami berharap aspirasinya dari DPRD Banten dibawa ke DPR RI sehingga sampai. Dan jika ini terjadi, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan.mogok masal dan melakukan aksi unjuk rasa," kata dia.

Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang Argo Prio Sudjatmiko juga mengatakan, para buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi unjuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja, karena dinilai akan merugikan kalangan buruh.

"Tanggal 28 Januari nanti khusus buruh di Kabupaten Serang akan melakukan aksi ke DPRD dan pendopo bupati Serang," kata Argo.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum pada saat audensi menyambut positif kedatangan serikat buruh.

"Saya apreasiasi dan saya juga ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan teman-teman aliansi ini. Ini juga menjadi bahan masukan bagi kami. Sejujurnya kami belum begitu memahami isi dari draf UU Omnibus Law CLK," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengharapkan buruh tetap menciptakan hubungan kerja dan suasana iklim investasi baik.

"Ketenagakerjaan ini kan menyangkut tiga unsur. Pemerintah, buruh dan pengusaha, kami harap dengan adanya wacana pembentukan UU Omnibus Law CLK oleh pemerintah tidak menganggu kondisi investasi di Banten," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler