jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lima investor mengaku jadi korban penipuan dan penggelapan atas perjanjian jual beli (PJB) akte perjanjian pengalihan hak atas tagihan (cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar.
Kelimanya pun melaorkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dan diterima dengan nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu.
BACA JUGA: Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap
"Terlapor atas nama AK atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp 7 miliar," kata Andreas FK selaku pemilik cessie sekaligus pelapor kepada wartawan, Selasa (13/6).
Andreas mengatakan kasus itu berawal dari terjadinya perjanjian jual beli (PJB) akte cessie dengan jaminan aset di Cilandak KKO.
BACA JUGA: Harga Kripto Turun Imbas Binance Dituntut SEC di Amerika, Investor Dalam Negeri tak Perlu Khawatir
Dia menyebutkan saat itu AK tertarik membeli cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp 7 miliar.
"Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ponsel Rugikan Korban Rp 35 Miliar Bakal Dijemput Paksa Polisi
Dia menyebutkan dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris.
Namun, ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu tujuh hari ternyata tidak dilakukan.
Dia menjelaskan AK sudah membayar tanda jadi transaksi sebesar Rp 240 juta dari uang yang dijanjikan Rp 300 juta.
"Lalu pelunasan senilai Rp 6,7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai satu tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan," jelasnya.
Andreas menjelaskan setelah batal, saat itu AK mengundang kelima investor dan dijanjikan untuk melakukan tanda tangan semacam berita acara.
"Nanti setelah tanda tangan dalam tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK," ungkapnya.
Hingga saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas.
"Kami waktu itu dijanjikan tiga minggu akan dibayarkan, tetapi boro-boro dibayarkan," jelasnya.
Andreas mengatakan sedangkan informasi yang dia terima bahwa AK akan melaporkannya, karena pihaknya dianggap menipu dengan alasan sertifikat tidak ada.
"Loh, dalam perjanjian memang sertifikat tidak ada dan harus diurus yang ada balik nama cessie, jadi silahkan bayar lunas," tegas dia.
Andreas menambahkan informasi lain yang dia dapat bahwa AK diduga berusaha menjual akte cessie itu kepada mereka yang berminat.
"Kami sebelumnya sudah ajukan surat somasi, tetapi tidak digubris juga sampai sekarang, hanya janji tinggal janji," pungkas Andreas. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra