Siapkan Voting Sistem Paket Tuntaskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu

Senin, 12 Juni 2017 – 12:05 WIB
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lima isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilu akan diputuskan Panitia Khusus RUU Pemilu dari DPR dan pemerintah, Selasa (13/6).

Kelima isu krusial itu adalah parliamentary treshold, presidential treshold, dapil magnitude, sistem pemilu dan metode konvensi suara.

BACA JUGA: Ditunggu, Sikap Fraksi soal Lima Isu Krusial RUU Pemilu

Pengambilan keputusan yang sempat tertunda saat rapat Kamis (8/6) lalu, itu dikarenakan berbagai alasan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, penundaan disebabkan permintaan dari beberapa fraksi terutamanya PDI Perjuangan untuk diberikan kesempatan adanya lobi-lobi antarfraksi yang melibatkan penentu kebijakan di partai politik masing-masing.

BACA JUGA: Lukman Edy: Saya Prihatin dengan Riau

Dalam raker Pansus itu juga terungkap usulan untuk memakai sistem paket dalam mengambil keputusan terhadap lima isu krusial, dengan alasan masing-masing isu itu saling berkait kelindan.

"Akhirnya raker Pansus itu memutuskan hari Selasa 13 Juni 2017, akan diadakan raker Pansus untuk mengambil keputusan," kata Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

BACA JUGA: Kerja Panjang Pembahasan RUU Pemilu

Dia menambahkan, dalam rapat sebelumnya juga disepakati bahwa ada atau tidak kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai Selasa (13/6) besok, maka keputusan tetap akan diambil.

Keputusan akan diupayakan dengan musyawarah mufakat. Namun, langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan.

Tawaran pengambilan keputusan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di Pansus bisa dipertimbangkan paling tidak dengan berbagai variasi.

Misalnya opsi atau paket A yakni parliamentary treshold lima persen, presidential threshold 10-15 persen, dapil magnitude 3-8, sistem pemilu terbuka dan metode konvensi suara sainta lague murni.

Opsi B yakni parliamentary treshold lima persen, presidential threshold 20-25 persen, dapil magnitude 3-8, sistem pemilu terbuka terbatas dan metode konvensi suara sainta lague murni.

Kemudian opsi C adalah parliamentary threshold empat persen, presidential threshold nol persen, dapil magnitude 3-10 sistem pemilu terbuka dan metode konvensi suara quota hare.

Terakhir opsi D yakni parliamentary threshold empat persen, presidential treshold 10-15 persen, dapil magnitude 3-10, sistem pemilu terbuka terbatas dan metode konvensi suara sainta lague murni. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler