5 Jenis Perilaku Penyebab Pendapatan PNS & PPPK Berkurang

Minggu, 28 Juli 2024 – 06:58 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Berikut ini 5 jenis perilaku PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa menyebabkan pendapatan atau take home pay mereka berkurang.

Lima jenis perilaku ini tergolong pelanggaran disiplin pegawai, yang berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Seharusnya Satu Kelompok, Jenjang Pendidikan Berbeda

"Ada aturan yang jelas mengenai besaran pemotongan TPP untuk setiap pelanggaran disiplin yang mesti dipahami para ASN. Misalnya, seorang ASN sering terlambat masuk kerja, TPP akan dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno di Samarinda, Kamis (27/7).

Deni menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain:

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Tidak Mungkin Juli, Begini Penjelasannya

1. Sering terlambat masuk kerja

2. Pulang cepat

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Sebentar Lagi, Beragam Isu Panas Menanti

3. Meninggalkan tugas tanpa izin

4. Tidak mengikuti apel

5. Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar nasional.

Bahkan, ASN yang cuti sakit pun dapat dikenakan pemotongan TPP meskipun besaran potongan itu berbeda-beda dan tergantung durasi cuti.

"Tujuan kebijakan itu adalah untuk pemberian efek jera kepada ASN yang melanggar disiplin dan mendorong mereka lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.”

“Pemotongan TPP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," tambah Deni.

Besaran pemotongan TPP untuk ASN pelanggar disiplin mulai satu persen hingga 100 persen.

Untuk pelanggaran yang bersifat ringan, seperti terlambat masuk kerja atau pulang cepat, pemotongan TPP yang dikenakan relatif kecil.

Namun, pelanggaran yang lebih serius seperti sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, pemotongan TPP bisa mencapai 100 persen.

"Pemotongan TPP dihitung secara kumulatif dalam satu bulan. Artinya, jika seorang ASN melakukan beberapa pelanggaran dalam satu bulan, total pemotongan TPP akan semakin besar," katanya.

Kebijakan pemotongan TPP berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, tanpa terkecuali.

ASN yang berstatus PNS maupun PPPK akan dikenakan sanksi yang sama jika melanggar aturan disiplin.

"Kami berharap disiplin kerja para ASN di Kaltim dapat semakin meningkat. Sehingga, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat juga dapat semakin baik," pungkas Deni. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler