jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
“Cukai merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Pada 2022, Bea Cukai mengemban amanat mengamankan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp 220 triliun,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalin Kerja Sama dengan UAE, Bea Cukai Ingin Percepat Arus Logistik
Bea Cukai dihadapkan pada tantangan yang sangat besar. Kondisi nasional dan global yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 berpengaruh besar pada seluruh aspek kehidupan, terutama industri dalam negeri.
Permintaan yang tinggi dari konsumen mengakibatkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus terjadi, salah satunya, peredaran rokok elektrik (REL) ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih
Walaupun konsumsinya tidak sebanyak rokok batang, REL menjadi produk hasil tembakau yang cukup banyak dilirik konsumen. Sayang, hal ini tidak diiringi dengan pengetahuan masyarakat tentang peredaran REL ilegal.
Hatta mengatakan REL ilegal beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
BACA JUGA: Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
“Salah satu cara memeriksa legalitas REL adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap. Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila ada dan asli, periksa kebaruan pita cukai,’’ ucapnya.
Keempat, bila ada pita cukai, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC.
Kelima, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya. Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal.
Keaslian pita cukai dapat diperiksa dengan beberapa cara, antara lain, mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu.
Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain, kaca pembesar, lampu UV, holo reader atau holo detector, jarum, dan cairan kimia.
Secara kasatmata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasatmata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam.
Serat kasatmata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A.
Kemudian, akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B.
Sementara itu, jika menggunakan holo reader atau holo detector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.
Seluruh jajaran Bea Cukai berkomitmen bergerak bersama dalam pencegahan dan pengawasan untuk menekan peredaran BKC ilegal demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.
‘’Upaya preventif dan represif kami lakukan untuk menjawab tantangan di lapangan. Salah satu bentuk upaya preventif adalah penerapan kegiatan sosialisasi dan workshop identifikasi pita cukai. Sementara bentuk upaya represif berupa penindakan terhadap REL ilegal,” ujar Hatta.
Hatta mengungkapkan penindakan terhadap REL ilegal dilaksanakan di enam unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kantor Pos Pasar Baru, Kupang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten.
Total barang hasil penindakan (BHP) periode 2020-2022 mencapai 34.980 buah. Pada 2022, dilaksanakan 13 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Kantor Pos Pasar Baru dengan total BHP mencapai 5400 buah.
Dalam mengawasi peredaran REL ilegal, Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi, gabungan pengusaha, dan masyarakat.
Masyarakat dapat membantu pencegahan peredaran REL ilegal dengan melaporkan pada email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.
“Masyarakat juga dapat melaporkan adanya peredaran REL ilegal melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi