Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat, Simak nih

Senin, 24 Oktober 2022 – 21:15 WIB
Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA -  

Bea Cukai secara kontinu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di dalamnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada Pengusaha yang Berorientasi Ekspor

Salah satunya adalah memberikan sosialisasi mengenai asistensi.

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para kepala pasar, pengelola pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Jakarta Utara, pada 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi.

BACA JUGA: Simak Perjalanan Satu Tahun Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai

Adapun lokasi tersebut di antaranya Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Penjaringan.

Serupa, sosialisasi DBHCHT juga dilakukan di beberapa wilayah lain.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Mahasiswa Unnes dan UNY Pahami Ketentuan Kepabeanan

Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melakukan sosialisasi terkait DBHCHT kepada aparat pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/10).

Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DBHCHT tahun 2022 di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengatakan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT 2022 dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan, dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

“Jadi, DBHCHT akan digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ungkap Hatta.

Bea Cukai menggelar kegiatan sosialisasi dan gempur rokok ilegal di beberapa wilayah seperti di Jambi, Belawan, Langsa, Luwuk, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Dalam sosialisasi tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait pengertian cukai, fungsi utama cukai, jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan modus-modus peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.

“Rokok di pasaran bisa dikategorikan sebagai rokok ilegal jika setidaknya memiliki ciri-ciri seperti, tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok dilekati pita cukai,” jelas Hatta.

Hatta mengatakan Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terkait berbagai ketentuan cukai lainnya.

Bea Cukai Ambon menghadiri acara sosialisasi tempat penjualan minuman beralkohol dan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Pemkot Ambon.

Sementara itu, Bea Cukai Meulaboh melakukan penggalian potensi tembakau iris (TIS) dan sosialisasi cukai di wilayah Aceh Barat dengan mendatangi Toko MRN.

“Sebagai pihak yang berwenang, Bea Cukai senantiasa menjaga kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui sosialisasi terkait ketentuan cukai,” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Tips kepada Pelaku UMKM untuk Jadi Pengekspor, Simak ya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler