Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Senin, 24 Oktober 2022 – 21:10 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kian gencar melaksanakan Operasi Gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bandar Lampung.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada Pengusaha yang Berorientasi Ekspor

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan di Gresik yang dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan, yakni berawal dari informasi yang diterima petugas, terdapat peredaran rokok ilegal di daerah Kecamatan Babat.

"Setelah sampai di lokasi, petugas gabungan melakukan pemeriksaan ke sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (24/10).

BACA JUGA: Simak Perjalanan Satu Tahun Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai

Petugas gabungan menemukan 100.148 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Hatta menyebutkan potensi kerugian negara atas barang tersebut ditaksir mencapai Rp 60.088.880 dari penindakan tersebut.

"Petugas kemudian membawa barang bukti beserta pelaku ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Lebih lanjut Hatta menyampaikan penindakan juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung.

Melalui Operasi Gempur, Bea Cukai Bandar Lampung mengungkap modus peredaran 2 juta batang rokok ilegal dan 16,6 liter miras ilegal melalui jasa pengiriman barang.

Operasi yang dilaksanakan pada 10-14 Oktober lalu itu merupakan sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat dan Denpom AD Lampung.

Operasi gabungan dilakukan dengan memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung.

Melalui operasi ini, tim menindak 49 resi pengiriman barang kena cukai ilegal ke wilayah Provinsi Lampung.

Dari beberapa pengiriman tersebut, didapati 1 juta batang rokok dan 16,6 liter miras yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan ini adalah sebesar Rp 764 juta.

Operasi berikutnya diawali dengan adanya informasi pengiriman barang yang diduga rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bertindak cepat ke lokasi dan mendapati penerima barang berinisal HDS yang sedang membongkar paket dari truk jasa titipan.

Setelah diperiksa didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Dari hasil penindakan ini, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar Rp 760 juta," sebut Hatta.

Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya dan perusahaan jasa titipan dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta.

Menurut Hatta, semakin banyaknya modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal menuntut petugas untuk lebih waspada dalam mengawasi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler