5 Kabupaten di Jatim jadi Target Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 – 17:48 WIB
Bea Cukai saat menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Jatim, belum lama ini. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai terus berupaya meminimalisir peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui upaya preventif dengan menggelar sosialisasi.

Selama Juli 2023, unit-unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur turun langsung mengedukasi masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Gresik, hingga Pamekasan.

BACA JUGA: Hadiri SEZ Forum 2023, Bea Cukai Berkomitmen Fasilitasi Kegiatan Usaha di KEK

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di lima kabupaten di Jatim tersebut merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Dia mengungkapkan Jatim merupakan daerah dengan perkebunan tembakau yang luas, dan terdapat banyak industri hasil tembakau, serta tingkat konsumsi rokok masyarakatnya tinggi.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat & Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

"Karena itu, Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di indonesia," kata Encep melalui keterangan, Senin (7/8).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, alokasi DBH CHT untuk Jatim sebesar Rp 3,07 triliun.

Encep menyebutkan salah satu pemanfaatan DBH CHT di bidang hukum adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai dan pemerintah daerah.

"Kami menyasar kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, perangkat daerah, dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Dia menyampaikan pada 24-30 Juli lalu, Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi di Kabupaten Probolinggo dan Lumajang.

Kegiatan serupa digelar Bea Cukai Pasuruan bersama Satpol PP pada 25 dan 27 Juli.

Materi yang dipaparkan, antara lain ketentuan di bidang cukai, sifat dan karaterikstik barang kena cukai, jenis barang terkena cukai, serta dampak negatif rokok ilegal bagi sektor perekonomian nasional.

Di Kabupaten Bangkalan pada 26-27 Juli 2023, Bea Cukai Madura juga mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Sosialisasi tersebut menyasar para satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa, khususnya di Desa Sobih dan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Materi yang diangkat mulai dari tugas dan fungsi Bea Cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal.

"Di setiap sosialisasi, kami ingin masyarakat paham dan kenal ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tidak sesuai personifikasi, rokok yang dilekati pita cukai namun salah peruntukan, serta rokok yang dilekati pita cukai bekas," beber Encep.

Dia pun berharap dengan adanya kegiatan tersebut agar masyarakat dapat mudah mengenali dan menghindari dari memperjualbelikan serta mengonsumsi rokok ilegal.

Tak hanya menggelar sosialisasi secara luring, Bea Cukai juga memanfaatkan siaran radio untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

Hal ini seperti yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I dengan melaksanakan talkshow 'Stop Peredaran Rokok Ilegal Berperan Sehatkan Masyarakat' di Radio Suara Giri FM Gresik pada Rabu (26/7).

Bukan cuma menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, talkshow ini juga mengundang perwakilan Satpol PP Provinsi Jatim dan PWI Jawa Timur.

Encep menjelaskan erja sama dengan Satpol PP selaku perangkat daerah yang bertugas memelihara ketertiban umum di daerah akan terus kami galakkan.

Mengingat Satpol PP merupakan salah satu instansi yang mendukung upaya Bea Cukai dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

"Pendekatan ke masyarakat bisa bermacam-macam, termasuk sosialisasi melalui radio untuk warga Kabupaten Gresik," imbuh Encep.

Dua pun menyampaikan harapannya dari gelaran sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini.

"Masyarakat berperan penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Menurut Encep, dengan menurunkan angka produksi dan peredaran rokok ilegal akan tercipta ekosistem usaha yang adil bagi perusahaan rokok yang telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan daerah dari dukungan DBH CHT.

"Semoga gelaran sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan cukai dan membangun kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal," harap Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler