jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rio Reifan sudah lima kali ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Terbaru, pria berusia 39 tahun itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Rio Reifan Berharap Direhabilitasi, Begini Tanggapan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan kemungkinan Rio Reifan menjalani rehabilitasi meski telah beberapa kali ditangkap.
"Kami berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).
BACA JUGA: 5 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Masih Bisa Rehabilitasi?
Atas dasar itu, pihak kepolisian akan langsung melanjutkan proses hukum terhadap Rio Reifan.
"Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kami jerat terhadap RR," ucap Syahduddi.
BACA JUGA: Terungkap, Alasan Rio Reifan Kembali Memakai Narkoba
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Rio Reifan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti itu berupa 3 paket klip plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram, setengah butir ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,36 gram, 12 butir psikotropika Merci Atarax Alprazolam, dan alat hisap.
Saat ini, Rio Reifan tengah menjalani penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita