jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga telah menyampaikan permohonan rehabilitasi terhadap Rio Reifan yang kembali ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba.
Meski demikian, kepolisian memastikan bakal tetap melanjutkan penyidikan lantaran Rio Reifan sudah berulang kali ditangkap.
BACA JUGA: 5 Kali Terjerat Narkoba, Rio Reifan Masih Bisa Rehabilitasi?
"Karena tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian adalah tetap melakukan proses penyidikan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Hasil keputusan bahwa tersangka itu nanti dipidana penjara atau pun rehabilitasi, itu kami serahkan ke pengadilan," lanjutnya.
BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
AKBP Indrawienny Panjiyoga lantas membeberkan alasan Rio Reifan kembali memakai narkoba.
Menurutnya, Rio Reifan mengaku khilaf hingg berulang kali memakai narkoba, khususnya sabu-sabu.
BACA JUGA: Tidak Kapok Pakai Narkoba, Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya
"Dia bilang 'saya khilaf' atau segala macam," ucapnya.
Adapun Rio Reifan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB lalu.
Saat melakukan penangkapan pria berusia 39 tahun itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu-sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," imbuhnya.
Diketahui, Rio Reifan telah beberapa kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali ditangkap pada 2015, lalu 2017, 2019, serta 2021 dengan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi