jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga ternyata telah mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Rio Reifan yang kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Akan tetapi, pihak kepolisian memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan lantaran Rio Reifan sudah berulang kali ditangkap.
BACA JUGA: Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
"Karena tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian adalah tetap melakukan proses penyidikan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Hasil keputusan bahwa tersangka itu nanti dipidana penjara atau pun rehabilitasi, itu kami serahkan ke pengadilan," sambungnya.
BACA JUGA: 5 Kali Ditangkap Akibat Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
AKBP Indrawienny Panjiyoga kemudian mengungkap alasan Rio Reifan kembali memakai narkoba.
Menurutnya, Rio Reifan mengaku khilaf sampai berulang kali memakai narkoba, khususnya sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Kejar Pemasok Narkoba kepada Rio Reifan
"Dia bilang 'saya khilaf' atau segala macam," bebernya.
Adapun Rio Reifan ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) pukul 21.00 WIB lalu.
Saat melakukan penangkapan pria berusia 39 tahun itu, aparat mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu-sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," imbuhnya.
Diketahui, Rio Reifan telah beberapa kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali ditangkap pada 2015, lalu 2017, 2019, serta 2021 dengan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi