jpnn.com, MEULABOH - Tim Satres Narkoba Polres Pidie, Provinsi Aceh masih melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial Aipda K yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy, Aipda K sebelumnya tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
BACA JUGA: Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Kasus ini masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie," kata Kombes Winardy diberitakan Antara pada Senin malam (1/3).
Aipda K sebelumnya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pidie pada Jumat (26/2) pekan lalu, di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Instruksi Tegas, Simak Kalimatnya
Dari tangan Aipda K disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
Kombes Winardy menegaskan oknum polisi tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Janda Cantik Dihabisi dalam Posisi Berdiri Tanpa Busana, Pelakunya Wahyu Dwi Setyawan
Namun pihaknya tidak menjelaskan peran oknum polisi tersebut dalam kasus ini.
Winardy juga memastikan selain dikenakan pidana, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Pidie tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres Pidie.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam