jpnn.com, JAKARTA - Kasus narkoba yang kembali menyeret aktor Rio Reifan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Polisi kini menyelidiki pemasok narkotika kepada Rio Reifan yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Tidak Kapok Pakai Narkoba, Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan RR tentang identitas pemasok.
"Masih kami dalami, benar enggak keterangan dari RR ini, karena kami tidak bisa menyampaikan DPO siapa, orang yang (RR) dapatkan barang (narkotika), dari mana, ini sedang kami lakukan pendalaman," kata Panjiyoga, dilansir Antara, Minggu (28/4).
BACA JUGA: Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
Menurutnya, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan artis RR.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu-sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," lanjutnya.
BACA JUGA: Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
Selain itu, aparat kini masih mendalami status RR sebagai pemakai saja atau sebagai pengedar.
"Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari (2024)," imbuhnya.
Diketahui, aktor Rio Reifan kembali ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam.
Pria berusia 39 tahun itu diciduk dengan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, ekstasi, dan obat keras.
Sebelumnya, Rio Reifan telah beberapa kali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali ditangkap pada 2015, lalu 2017, 2019, serta 2021 dengan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi