5 Kecurangan TSM Jokowi - Ma'ruf Menurut Tim Hukum Prabowo - Sandi

Jumat, 14 Juni 2019 – 14:23 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengungkapkan lima kecurangan pasangan calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, saat membacakan gugatan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, kecurangan itu dilakukan petahana secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehinga presiden petahana berpotensi terjebak dengan praktik kecurangan pemilu.

BACA JUGA: Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja

"Sebagai capres yang juga petahana, bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi ialah, pertama penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua penyalahgunaan birokrasi dan BUMN," kata BW.

Lebih lanjut kata dia, pemerintahan Jokowi juga menggunakan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Lalu membatasi kebebasan media dan pers. "Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum," jelas dia.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru

Oleh karena itu, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini meminta MK mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf dan menyatakan kemenangan untuk Prabowo - Sandi. "Atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," kata dia.

BACA JUGA: Moeldoko Ingatkan Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam

BW menerangkan Pilpres 2019 ini yang berkompetisi bukanlah Paslon 01 dengan Paslon 02, tetapi adalah antara Prabowo - Sandi dengan Presiden Petahana Jokowi, lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," katanya.

Mengenai kecurangan Pemilu ini, lanjut BW, sebenarnya sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun laporan tersebut di berdasarkan putusan Bawaslu RI ditolak. Oleh karena itu, pengajuan soal kecurangan TSM ini kepada MK tidak dapat dikatakan nebis in idem, ataupun pengulangan dari apa yang disampaikan di Bawaslu.

Karena pokok perkara laporan kecurangan TSM tersebut belum pernah diperiksa. Apalagi, dalam permohonan ini, kami juga menambahkan bukti-bukti lain, termasuk akan menghadirkan saksi- saksi dan keterangan ahli, untuk menguatkan dalil kecurangan-kecurangan yg bersifat TSM tersebut.

"Lebih jauh, kecurangan TSM oleh Paslon 01 yang juga presiden prtahana itu adalah inti masalah yang perlu diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga amanat pemilu yang luber, jujur dan adil, serta untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di tanah air," tutupnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler