Mahfud MD: Prabowo Tidak Hadir, Sidang Sengketa Pilpres Biasa Saja

Jumat, 14 Juni 2019 – 14:08 WIB
Mahfud MD. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan persidangan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019), berjalan baik.

Mahfud menilai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar MK biasa-biasa saja, tidak ada ketegangan maupun kejutan. Menurut dia hal ini dikarenakan Prabowo - Sandi selaku pemohon prinsipal tidak hadir.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

"Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat Prabowo hadir memberi pengantar," cuit Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru

BACA JUGA: Moeldoko Ingatkan Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam

Mahfud mengatakan, hampir seluruh permohonan mengarah kepada soal kecurangan. "Yg mnrk, hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif (kecurangan). Adu data C1 yg dulu dijanjikan kini tdk lg ada. Bbrp kontainer form yg dibawa KPU utk adu data tampaknya tak prlu dibuka krn Pemohon tdk membawa data form yg akan diadu dgn data KPU.Fokusnya kecurangan," katanya.

Menurutnya, tim hukum pemohon juga cukup cerdik mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).

BACA JUGA: Kastorius Sinaga: Putusan MK jadi Momentum Konsolidasi Demokrasi

"Tim Hukum Pemohon ckp cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, sy dll yg mengatakan bhw MK berwenang memeriksa kecurangan dlm proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," ulasnya.

"Sebenarnya takkan terhindarkan, sjak November 2008 MK sdh mendeklarasikan dirinya "Bukan Mahkamah Kalkulator". Bhw MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sdh bagian dari hukum peradilan kitra s-d saat ini. Yg hrs kita tunggu adl bgmn membuktikan curang TSM itu," ungkap Mahfud.

BACA JUGA: Semua Sepakat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Ditunda Sampai 13.30 WIB

Yang harus ditunggu sekarang ini adalah bagaimana pemohon membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebaliknya, bagaimana termohon membuktikan tidak ada kecurangan TSM.

"Yg hrs kita tunggu adl bgmn Pemohon membuktikan kecurangan TSM dan bgmn Termohon dan Terkait membuktikan bhw kecurangan2 yg mungkin ada itu tdk TSM, tdk signifikan dgn selisih, atau tdk ada kaitan dgn hukum pemilu melainkan terkait dgn bidang lain spt pidana atau AN. Kita tunggu," paparnya.

Di akhir cuitannya Mahfud menarik kesimpulan dari jalannya persidangan yang dipimpin Hakim Anwar Usman tersebut.

"Kesimpulannya: 1) Sengketa hasil Pilpres 2019 scr kuantitatif (numerik) sdh selesai krn Paslon 02 tdk membawa data yg bs diadu dgn data KPU di MK. Tak ada sengketa hsl perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu; 2) Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif ttg kecurangan TSM," tulisnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler