5 Kelucuan Seleksi PPPK yang Membuat Guru Lulus PG Menangis, Ya Ampun

Jumat, 04 November 2022 – 08:10 WIB
Masih banyak Guru Lulus PG PPPK 2021 tidak mendapatkan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –5 Kelucuan Seleksi PPPK yang Membuat Guru Lulus PG Menangis.

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji jauh hari sebelum pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, sudah mengimbau para guru honorer agar tidak berharap banyak.

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK Terbuai P1, Prioritas Apaan? Kacau, Ini Data dari Bu Dirjen

Pada 11 Maret 2022, Indra yang juga praktisi pendidikan itu berani memprediksi nasib seleksi PPPK 2022 akan lebih buruk daripada 2021.

Alasan Indra cukup menohok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Honorer K2 Lulusan SMA Melongo, Sudah Ribuan Non-Sarjana jadi PPPK, Ada Datanya

"Saya memprediksi PPPK 2022 gagal total, karena Kemendikbudristek tidak punya konsep jelas," kata Indra Charismiadi saat itu.

Saat itu, dia juga mengatakan 193 ribuan guru honorer yang lulus PG PPPK tidak akan terakomodasi seluruhnya di tahun ini, dan akan banyak yang menangis.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Prioritaskan Guru di Seleksi PPPK 2022, Honorer Teknis Sabar Dahulu

1. Banyak Lulusan PPPK 2021 Belum Diangkat

Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis (3/11), mengatakan proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 sudah berjalan dengan baik.

Namun, lanjut Nunuk, hingga saat ini masih banyak banyak lulusan PPPK 2021 yang belum diangkat oleh pemerintah daerah atau pemda.

“Proses perekrutan sudah berjalan baik, tetapi masih ada yang belum diangkat,” kata Nunuk Suryani.

Profesor kelahiran Karanganyar, 8 November 1966 itu lantas membeberkan sejumlah data.

Dari sebanyak 293.860 pelamar lolos seleksi guru PPPK 2021, sebanyak 272.527 atau 92,7 persen telah proses cetak surat keterangan atau pengangkatan pemda.

Sebanyak 15.415 atau 5,2 persen terbit nomor induk PPPK (NI-PPPK). Namun, masih menunggu pengangkatan pemda.

Sebanyak 5.312 atau 1,8 persen dalam proses verifikasi dan validasi berkas untuk penerbitan NI PPPK.

Selanjutnya, 616 atau 0,2 persen berkas tidak lengkap, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah menerbitkan surat kepada kepala daerah, agar segera untuk dilakukan pengangkatan,” ungkap Nunuk, dikutip dari Antara.

Fokus ke angka 15.415. Bukan jumlah yang sedikit. Mereka yang sudah lulus seleksi dan punya NIP PPPK itu telah dihilangkan hak-haknya sebagai ASN. Belum lagi jika usia mereka sudah mendekati usia pensiun. Miris.

2. Nasib 53.241 Guru Lulus PG PPPK 2021

Ketentuan sistem seleksi PPPK 2022 menempatkan guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 sebagai pelamar kategori prioritas satu (P1).

P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.

Mereka tidak perlu lagi mengikuti ujian pada seleksi PPPK 2022. Jika sudah mendapatkan penempatan, langsung diproses pemberkasan NIP PPPK mereka.

Aturan yang manis di atas kertas. Karena faktanya, seperti disampaikan Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek, 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini karena formasinya tidak tersedia.

"Dari 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang aman karena sudah tersedia formasi adalah 127.186 guru," kata Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).

Aneh, tetapi nyata. Formasi belum jelas. Namun, sudah dibuat aturan yang menggiurkan.

Sudah diumumkan bahwa alokasi formasi PPPK 2022 totalnya mencapai 532.892, di mana 319.618 di antaranya merupakan formasi PPPK guru.

Wajar dong jika muncul pertanyaan, angka itu dari mana kalau ternyata banyak P1 yang tidak mendapatkan formasi?

Bukankah hal ini sebuah kelucuan yang membuat puluhan ribu guru lulus PG PPPK 2021 menangis?

3. Lantas, Apa Makna Prioritas 1?

Kelucuan yang lagi ada pada mekanisme penempatan bagi guru lulus PG PPPK 2021.

Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (1/11), menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.

Ya ampun. Siapa sih yang mau turun dari P1, yang sesuai ketentuan tidak perlu ikut ujian, mengubah diri jadi P2 atau P3 atau P4?

Siapa yang mau turun status dari level satu menjadi level terakhir, ikut ujian lagi dan bersaing dengan pelamar umum?

P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.

P3 ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

P4 merupakan Pelamar Umum, dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

4. Bu Nunuk Minta Dukungan Komisi X DPR

Saat rapat di Komisi X DPR, Kamis (3/11), Bu Nunuk menyebutkan dari 53.241 kategori P1 yang tidak mendapatkan formasi, terdapat 41.892 P1 yang memerlukan koordinasi dengan Pemda untuk diangkat pada seleksi berikutnya.

Nunuk meminta dukungan Komisi X DPR RI agar bisa meyakinkan Pemda untuk menyelesaikan P1.

Dia juga menyebut, usulan formasi PPPK 2022 dari pemda hanya 40,9 persen dari total kebutuhan 781.844.

"Andai Pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan, guru P1 hingga P3 akan terakomodasi semuanya," kata Nunuk Suryani.

Muncul pertanyaan, apakah Komisi X DPR punya kewenangan memerintah pemda? Sebegitu lemahkah kemendikbudristek hingga untuk urusan koordinasi dengan pemda minta bantuan politisi Senayan?

Mestinya Bu Nunuk menyolek Kemendagri, sebagai sesama unsur pemerintah pusat.

5. Padahal Bos BKN Sudah Khawatir

Perlu juga disimak lagi pernyataan Plt Kepala BKN Bima Haria pada 23 Oktober 2022.

Pak Bima terang-terangan mengaku belum sreg dengan usulan Kemendikbudristek yang menetapkan jadwal pendaftaran pelamar prioritas satu (P1) berbarengan dengan P2, P3, dan pelamar umum.

Bima Haria khawatir jadwal pendaftaran yang berbarengan itu menimbulkan gelombang protes dari guru lulus PG PPPK 2021.

Jumlah P1 cukup banyak, kata Pak Bima, harus dipastikan dahulu penempatan mereka, baru menyusul kelompok P2, P3, dan pelamar umum.

"Saya khawatir bila nanti P1, P2, P3 diselesaikan tahun ini akan menimbulkan gelombang protes terutama bagi guru lulus PG," cetusnya seusai penandatanganan kerja sama BKN dengan Universitas Terbuka di Gedung Kualitas, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (23/10).

Kekhawatiran Bima Haria terbukti. Yang jadi pertanyaan, mengapa akhirnya usulan jadwal Kemendikbudristek itu lolos?

Bukankah BKN merupakan bagian inti Panselnas Pengadaan CASN 2022? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler