5 Kesepakatan Komisi II dengan MenPAN-RB, Poin 2 Bikin Honorer K2 Ngenes

Senin, 20 Januari 2020 – 21:40 WIB
Tenaga honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.

Dari lima kesepakatan itu, poin 2 bikin honorer K2 kecewa berat.

BACA JUGA: Bertemu Menteri Tjahjo, Bu Titi Serahkan Bahan Pertimbangan Honorer K2

"Ini poin 2 bikin kami ngenes dan bisa menimbulkan multi tafsir. Jangan sampai honorer K2 ditiadakan gara-gara kesepakatan tersebut," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi kepada JPNN.com, Senin (20/1).

Dia berharap, kalau nantinya honorer tidak ada, pemerintah harus secepatnya menyelesaikan masalah mereka.

BACA JUGA: Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran

Berikut 5 poin kesepakatan Komisi II dengan pemerintah:

1. Terhadap penurunan nilai ambang batas (passing grade) pada penerimaan CPNS tahun 2019, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS tahun 2019 tetap dapat menghasilkan
sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesional sesuai dengan format menuju SMART ASN 2024.

BACA JUGA: Kepala BKN Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK

2. Komisi II DPR RI. Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. Komisi II DPR RI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ketersediaan server, kesiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerjasama dengan berbagai instansi, Komisi II DPR RI meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk
memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di daerah Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

5. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PAN-RB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler