jpnn.com, BEKASI - Pria bernama Herman atau dikenal dengan panggilan Ustaz Gondrong mendadak terkenal usai viral di media sosial karena aksinya melakukan penggandaan uang.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Herman mempertontonkan aksi penggandaan uang di depan sejumlah orang.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motivasi Ustaz Gondrong Menggandakan Uang
Herman terlebih dahulu melakukan ritual menggunakan alat-alatnya, seperti dua kotak, boneka jenglot, dua lembar kertas, dan batu hitam.
Usai melakukan ritual, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak muncul di dalam kotal hitam.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Terkait Kasus Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang
Sontak sejumlah orang yang menonton aksi tersebut takjub.
Aksi penggandaan uang tersebut dilakukan di rumah Herman, Gang Veteran, RT 01, RW 03, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Siapa Kenal Pria dan Perempuan Itu? Ancaman Hukumannya Sangat Berat
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, video tersebut dibuat pada awal Maret 2021.
Video itu mulai viral di media sosial pada 14 Maret 2021.
"(Pasca-viral) Dua minggu terakhir ini, pasien (Herman) melonjak sampai 200 orang per hari," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
Saat ini Ustaz Gondrong sudah diamankan di Mapolres Metro Bekasi.
Berikut lima kontroversi aksi Herman alias Ustaz Gondrong melakukan penggandaan uang.
1. Uang Palsu
Kepada polisi, Herman mengaku bahwa uang yang digunakan dalam aksinya tersebut adalah tidak asli atau palsu.
"Uang mainan. Sudah dibakar dan diakui oleh yang bersangkutan," kata Hendra.
2. Trik Sulap
Hendra menegaskan bahwa aksi penggandaan uang tersebut hanya trik sulap.
Alat-alat sulap tersebut dibeli Herman di daerah Tambun.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap," ujar Hendra.
3. Motivasi Herman
Hendra menjelaskan, Herman melakukan trik penggandaan uang itu agar bisa mendapat pengakuan orang bahwa dirinya sakti.
"Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," ujar Hendra.
4. Penjual Barang Antik Hingga Pemberi Jimat
Herman juga dikenal sebagai tukang pijat. Selain itu, dia juga menjual barang-barang antik bersifat mistik.
"(Herman) Selama 28 tahun pekerjaan tukang pijat, menjual barang antik, dan melakukan pengobatan-pengobatan.
Termasuk memberikan jimat, pelet, dan seterusnya (yang) sifatnya mistik," ujar Hendra.
5. Herman Dijerat UU Perlindungan Anak
Terkenal karena aksi penggandaan uang, Herman malah jadi tersangka kasus lain, yakni persetubuhan anak di bawah umur.
Hendra menjelaskan, Herman diketahui memiliki istri siri berinisial NT (18). Pernikahan keduanya berlangsung pada tahun 2017, saat itu NT masih berusia 15 tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan, karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban (NT) akan membayarkan utang-uutangnya (korban) serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Namun, sampai saat ini tidak terealisasi," ujar Hendra.
Hendra menambahkan, atas laporan tersebut, Herman alias Ustaz Gondrong dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi