jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polisi menangkap ibu rumah tangga inisial D (51) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan seorang petani di Kabupaten Kapuas, dalam kasus kepemilikan sabu-sabu dengan total berat 364 gram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo dalam jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (23/5), mengatakan, IRT berinisial D ditangkap di Jalan Damang Siman Kabupaten Kotawaringin Timur.
BACA JUGA: Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
Sedangkan petani berinisial I (40) ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Kabupaten Kapuas.
"Dari tangan IRT itu kami anggota berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat 305 gram sabu,” kata Nono.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Sedang dari pria inisial I, polisi berhasil menyita 198 paket sabu siap edar dengan berat 59,88 gram.
Dia menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Detik-detik Satpol PP Merampas KTP Dekan FH UGR, Diwarnai Teriakan, Tegang
Pertama yang berhasil dibekuk adalah pria berprofesi sebagai petani itu pada Kamis (18/3) pada pukul 20.30 WIB di kediamannya.
Sedangkan D dibekuk di kediamannya pada Jumat (19/3) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
"Keduanya saat ditangkap oleh anggota kita (Polda Kalteng), sama sekali tidak ada melakukan perlawanan. Itu karena mereka tahu perbuatannya salah, makanya mereka kooperatif saat diamankan beserta barang buktinya," katanya.
Nono menegaskan, D merupakan pemain lama yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahkan sebelum ditangkap, beberapa bulan lalu D juga menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ME kurang lebih dua ons.
"Hingga pada pengiriman yang kedua, anggota kita (Polda Kalteng) berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya yakni 305 gram," ucapnya.
Sabu-sabu milik I yang sudah siap edar, biasanya dijual kepada penambang emas yang berada di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya berdalih mengedarkan narkoba dan menerima titipan dari orang lain untuk dijual kepada para pemakai, baik di Kotim maupun Kapuas," ungkap Nono.
Di lokasi yang sama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes K Eko Saputro menambahkan, kedua orang pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Perkara tersebut juga akan terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar atau hukuman mati dan seumur hidup," demikian Eko Saputro. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo