5 Langkah Agar Tak Tertipu Pinjol Ilegal, Poin 2 Sangat Penting

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 12:57 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbagi lima tips agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal.

Pertama, masyarakat diharapkan senantiasa berhati-hati sebelum mulai melakukan peminjaman.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Pihak yang Ingin Merampas Papua Terus Memainkan Isu HAM

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," ujar Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu (23/10).


Kedua, memastikan layanan teknologi finansial (tekfin) yang akan dipinjam, terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Moeldoko Turun ke Tengah Aksi Demo, Luluk DPR Berkomentar Begini

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di laman atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, artinya mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Mohon Maaf, Pembelajaran Tatap Muka Terpaksa Dihentikan


Ketiga, pastikan mengunduh aplikasi pinjol dari pasar aplikasi resmi.

Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Sementara tekfin bodong biasanya menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.


Keempat, pinjol bodong biasanya memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.

Misalnya, waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu sudah ditagih.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor.

Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga.

AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.


Kelima, aktivitas pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan, mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak.

Akibatnya, mereka sering menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler