jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Aturan Zona Bebas Air Tanah Dirombak Total
Pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Senin (7/8).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi