jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan (BB) merespons aksi Mayor Dedi Hasibuan dan sejumlah prajurit TNI ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kedatangan Mayor Dedi Hasibuan untuk berkoordinasi soal penahanan ARH yang merupakan saudaranya perwira TNI itu.
BACA JUGA: Geledah Kantor Basarnas, Puspom TNI dan KPK Sita Barang Bukti 2 Boks-1 Koper
"Mayor Dedi datang ke ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka ARH yang merupakan keluarganya," kata Kombes Hadi dalam keterangan pada Minggu (6/8).
Menurut Hadi, kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama
ARH sendiri ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.
Kombes Hadi menyebut semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum.
BACA JUGA: Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
"Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.
Hadi mengatakan kedatangan masyarakat maupun anggota TNI ke kantor polisi adalah hal yang biasa.
"Kami TNI Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas Polri sebagai pelayan kepada semua pihak," tuturnya.
Senada, Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasihat hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
"Mayor Dedi dan ARH bersaudara," kata Kolonel Riko.
Kodam I/BB pun menyesalkan soal Mayor Dedi Hasibuan membawa prajurit TNI mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Namun, dia memastikan Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid serta berkomitmen dalam setiap persoalan hukum.
"Mempercayakan semua prosesnya kepada kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," kata Kolonel Riko.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam