5 Mantan Koruptor Segera Masuk Daftar Caleg DPD

Senin, 15 Oktober 2018 – 22:41 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Bawaslu mendesak KPU agar kembali memasukan lima orang mantan narapidana korupsi ke daftar calon tetap (DCT). Alhasil, jumlahnya kian bertambah menjadi tujuh orang.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, KPU harus segera memasukkan lima nama mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.

BACA JUGA: KPU Siap Banget Ladeni Oso

Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. ”Sudah kami serahkan (salinan putusannya, Red),” ujar Abhan lewat pesan singkat, Minggu (14/10).

Karena itu, sambung Abhan, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT pemilu 2019.

BACA JUGA: Dua Opsi Perlakuan Khusus Caleg Mantan Napi Koruptor

”Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD, Red) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT, Red),” urainya.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu. ”Baru itu (lima putusan saja, Red),” tambah Abhan.

BACA JUGA: KPU tak Langsung Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi

Namun, berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, kelimanya yakni, Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).

Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan segera memasukan lima orang tersebut dalam DCT. ”Iya (caleg eks koruptor, Red) bertambah,” tukasnya, kemarin.

Diloloskannya lima caleg DPD eks koruptor tersebut menambah jumlah total caleg DPD mantan napi korupsi menjadi tujuh orang. Dua orang lainnya, sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu sebelum masa penetapan DCT, 20 September 2018.

”Iya dong, langsung dimasukan (ke DCT, red), ngapain susah-susah. Kan Bawaslu yang memutuskan korupsi atau tidak, yang loloskan napi koruptor kan Bawaslu,” ujar Ilham. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Tegas Tetap Coret Dua Caleg Mantan Koruptor


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler