Dua Opsi Perlakuan Khusus Caleg Mantan Napi Koruptor

Kamis, 20 September 2018 – 09:11 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan mekanisme perlakuan khusus bagi mantan narapidana korupsi yang terpaksa diloloskan sebagai calon anggota legislatif, seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyelenggara pemilu sampai saat ini masih mencoba merumuskan opsi-opsi yang dinilai cukup baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: KPU tak Langsung Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi

"Kami baru akan membahasnya dalam pleno KPU. Jadi belum memutuskan bagaimana kami akan melakukan pengumuman kepada masyarakat soal para caleg dan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Meski belum diputuskan, Wahyu membenarkan pihaknya sudah mengantongi setidaknya dua opsi.

BACA JUGA: NasDem Tegas Tetap Coret Dua Caleg Mantan Koruptor

Pertama, memberi tanda khusus di surat suara caleg mantan koruptor. Kedua, mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg akan diumumkan di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Sifatnya baru opsi, belum dibahas dan belum menjadi putusan kami," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Sepakat Beri Cap Koruptor di Gambar Caleg 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MA soal Caleg Mantan Koruptor Menyakiti Rakyat


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler