5 Mantan Narapidana Masuk DCS Anggota Legislatif DPRD Kota Bengkulu

Rabu, 23 Agustus 2023 – 18:01 WIB
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Lima mantan narapidana tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif untuk DPRD Kota Bengkulu.

Demikian dikemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu yang memverifikasi berkas administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Gibran Memastikan Hadir di Acara Konsolidasi PDIP

"Dari hasil pendaftaran administrasi terdapat lima mantan narapidana yang masuk daftar calon sementara Caleg DPRD Kota Bengkulu," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Rabu (23/8).

Dari lima mantan narapidana tersebut terdapat satu narapidana yang tidak masuk masa tunggu selama lima tahun, sebab ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024

Kemudian, empat mantan narapidana lainnya telah memenuhi masa tunggu lima tahun terhitung sejak 14 Mei 2023.

Dia menyebutk selama 10 hari ke depan sejak 19 Agustus 2023 merupakan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Caleg DPRD Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Cucu Purnamasari Ingin Perjuangkan Pembangunan di Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Lombok

"Masyarakat dapat memberikan tanggapan lewat website KPU Kota Bengkulu dengan mengisi formulir atau bersurat langsung ke kantor KPU Kota Bengkulu di Bentiring," ucapnya.

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menetapkan 497 orang sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD di wilayah tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari 497 DCS tersebut terdiri dari 305 orang berjenis kelamin laki-laki dan 192 perempuan serta tiga diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat(TMS).

Penyebab tiga orang tersebut TMS yaitu kurangnya kelengkapan administrasi seperti foto yang diunggah di SIAKBA tidak jelas, ada ijazah yang tidak dilampirkan serta ijazah yang belum dilegalisir.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga menemukan ada bakal caleg yang melampirkan ijazah milik orang lain, tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Maksimal Usia Capres Digugat ke MK, Hasto PDIP Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler