Sikap KPK dan Kejagung Beda Jelang Pemilu 2024

Rabu, 23 Agustus 2023 – 12:23 WIB
Ilustrasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit berbeda dalam penanganan hukum menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Kejaksaan Agung sebelumnya menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap para calon peserta pemilu.

BACA JUGA: Cucu Purnamasari Ingin Perjuangkan Pembangunan di Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Lombok

Penundaan dilakukan sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Batas Maksimal Usia Capres Digugat ke MK, Hasto PDIP Bilang Begini

"KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8).

Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA: Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Dia memastikan KPK selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.

KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.

"Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.

Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi penundaan bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi.

Namun untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta.

Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.

"Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik," kata Ketut Sumedana. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Kecipratan Elektabilitas Prabowo, Mimpi PDIP Terancam


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler