5 Miliar untuk Bupati Karawang dan Istri

Jumat, 18 Juli 2014 – 22:42 WIB

JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara dan istri, anggota DPRD Karawang Nurlatifah memeras perusahaan real estate PT. Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/7).

"5 miliar diminta dalam bentuk dollar. Dan itu nilainya setelah dikonversi," ujar Bambang.

BACA JUGA: Wakil Ketua MK Tegaskan Hamdan dan Patrialis Bukan Partisan

Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.

"Nilai awal, setahu kami sesuai dengan informasi yang didapat, tak ada tawar menawar. Jadi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, tetapkan nilai tertentu dan nilai itu harus dipenuhi," imbuh Bambang.

BACA JUGA: Masuk Tahanan, Istri Bupati Karawang Masih Senyum Tipis

Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Hashim: Prabowo-Hatta Unggul, Tapi Agak Tipis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Pendukung Prabowo-Hatta Tak Usah Kepung KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler