5 Nelayan yang Ditangkap Aparat Malaysia Akhirnya Dibebaskan

Minggu, 22 Maret 2020 – 15:03 WIB
Lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan telah dibebaskan oleh aparat Malaysia. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

"Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb. Haeru Rahayu, Minggu (22/3).

BACA JUGA: 38 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan

Lebih lanjut Tb menjelaskan, upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Terobos Zona Ekonomi Eksklusif Thailand, 33 Nelayan Aceh Ditangkap

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.

Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding yang di antaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritime boundaries.

Beberapa waktu yang lalu, Kapal Pengawas Ditjen PSDKP telah melepas 1 kapal Malaysia PKFB 422 yg terbawa arus hingga memasuki wilayah Indonesia melalui mekanisme Request to Leave yang kemudian diserahterimakan oleh Kapal Pengawas Hiu 04 kepada petugas APMM. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler