Terobos Zona Ekonomi Eksklusif Thailand, 33 Nelayan Aceh Ditangkap

Senin, 24 Februari 2020 – 23:39 WIB
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri memperlihatkan foto-foto nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap di Thailand, di Banda Aceh, Senin (24/2/2020). Foto: ANTARA/Khalis

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara setempat saat mencari ikan.

Ia menyebut dari 33 nelayan yang ditangkap tersebut tiga di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Tante Yi Digerebek saat Berbuat Terlarang dengan Bule di Rumah Kosong

"Kami berusaha terus, kalau bisa permohonan, kami meminta para nelayan ini diampuni dan dilepaskan," kata Alhudri, di Banda Aceh, Senin.

Dia mengatakan pihaknya telah menerima surat kronologis penangkapan dan laporan penanganan kasus tersebut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang dikirim ke Pemerintah Aceh. Semua informasi terbaru disampaikan berdasarkan laporan tersebut.

BACA JUGA: Istri Aniaya Suami yang Lumpuh Pakai Besi dan Kayu Broti, nih Fotonya

"Surat kronologis saya terima pada 6 Februari dan surat satu lagi pada 7 Februari, saya tetap berkomunikasi dengan pihak Kemenlu. Setiap hari saya tanya bagaimana update informasi, karena ini domain pemerintah pusat," katanya lagi.

Dia menyebutkan Royal Thai Navy (RTN) menangkap 33 nelayan Aceh pada 21 Januari, dengan dua kapal motor yang berlayar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perikanan yang disebut memiliki alat tangkap berupa trawl dan alat navigasi di dalam kapalnya.

BACA JUGA: Janda yang Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bule Itu Akhirnya Diusir dari Desa

Setelah penangkapan, kedua kapal tersebut dibawa ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, dengan jarak tempuh sembilan jam perjalanan dari KRI Songkhla.

"Saat ini kasusnya masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa penyidikan akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang," katanya pula.

Dia menyebutkan KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga untuk memastikan adanya bantuan konsuleran bagi 33 WNI, meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik.

"KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia," katanya lagi.

Ia menambahkan, para nelayan saat ditemui tim konsuler dalam kondisi sehat. Sebanyak 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

"Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama-sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang," katanya pula. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler