jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat.
Pemecatan terhadap kelima polisi itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: 3 Perwira dan 2 Bintara Polisi Nekat Jadi Calo, Kini Diproses Pidana
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
BACA JUGA: Lolos dari PTDH, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dimutasi ke Luar Jawa
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Sosok Ini yang Jadi Menpora
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru yang Dipecat Akibat Komentari Ridwan Kamil Dapat Pekerjaan Baru
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti