5 Oknum Polisi Tidak Mendapat Ampun, Dipecat, Ini Inisial Mereka

Rabu, 10 Mei 2023 – 08:10 WIB
Upacara PTDH secara in absentia terhadap 5 oknum polisi di Polres Kubar pada Maret lalu. Foto: ANTARA/taufiq hart

jpnn.com - BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat.

Lima oknum polisi yang dipecat, yakni inisial Bripka DW, Brigpol MH, Brigadir Polisi Satu yaitu EA dan OP, serta Bripda AMP.

BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan kelimanya dipecat, antara lain karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," tegas Ari di Balikpapan, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Lolos dari PTDH, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dimutasi ke Luar Jawa

Dia menjelaskan, bahwa pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Irjen Johanis Bakal Pecat Oknum Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri

Karena itu akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri. PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota Polri harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.

"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tandas Ari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler