jpnn.com, KUTA - Polresta Denpasar menangkap lima pencuri spesialis warga negara asing (WNA) di Legian, Kuta, Bali, Senin.
Kelima pelaku, yakni I Gede Eka Jaya Putra (32), Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25), dan I Wayan Gondol (25).
BACA JUGA: Tampang VS Enggak Seram-Seram Banget, tetapi Sadis, Pembunuh Berdarah Dingin
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus penjambretan tersebut merupakan salah satu wujud dukungan kepolisian dalam menjaga citra pariwisata Bali yang sekarang mulai ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
"Kelima tersangka berasal dari daerah Karangasem dan semuanya tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran," ungkap Kapolresta Denpasar di hadapan masyarakat umum yang hadir di Monumen Bom Bali, Kuta, Badung, Senin.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Dia mengatakan pengungkapan pelaku tersebut setelah mendengar laporan masyarakat yang meresahkan warga dan wisatawan di wilayah Kuta.
Kapolresta menyatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tiga laporan dari wisatawan asing yakni Wiliam Archie Fayd'herbe Rodgers (24) asal Australia dengan total kerugian Rp 7 juta, Fatih Berberoglu (28) WNA asal Jerman dengan kerugian Rp15 juta, dan Lalith Kumar Daga Changan Lal asal India dengan kerugian materi sebesar Rp 9,5 juta.
BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman
"Mereka rata-rata mengincar handphone milik wisatawan. Dari laporan wisatawan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka dari TKP yang pertama yaitu di Legian, Kuta, kemudian untuk yang kedua juga sama yaitu dua tersangka dan yang terakhir satu tersangka," ucap Bambang Yugo.
Kapolresta Denpasar menjelaskan pada 3/8/2022, penjambretan itu menimpa korban Wiliam Archie Fayd'herbe Rodgers yang berjalan kaki pulang dari Club ke Vila tempat penginapannya bersama temannya Emily.
Beberapa waktu kemudian ada laki-laki yang pura-pura menawarkan jasa ojek.
Kemudian, pelaku memaksa dan mengambil satu buah handphone jenis iPhone 11 dari saku korban. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Kuta.
Kapolresta menceritakan insiden kedua terjadi pada Kamis 7/7/2022, korban atas nama Fatih Berberoglu melaporkan pada saat melintas di jalan raya Seminyak sekitar pukul 20.00 bersama istrinya, dia diikuti oleh dua orang tak dikenal yang kemudian mengambil paksa handphone miliknya.
"Modus-nya juga sama yaitu mengendarai sepeda motor, kemudian mengambil atau merampas langsung handphone dari wisatawan asing," ujarnya.
Kemudian kejadian yang ketiga terjadi pada 24/7/2022 dengan korban Lalith Kumar Daga Changan Lal WNA asal India. Para pelaku merampas handphone milik korban yang sedang tersesat di sebuah gang.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone merk iPhone dan satu unit kendaraan bermotor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang atau lebih dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Denpasar juga secara tegas menyatakan akan menindak setiap orang yang berusaha mengganggu kenyamanan pariwisata di wilayah Polresta Denpasar.
"Perlu saya tekankan pada hari ini, polisi sengaja melaksanakan pengungkapan kasus ini di depan monumen Bom Bali untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa apa pun yang terjadi di Kuta mulai hari ini, setiap kejadian terkait dengan kasus penjambretan yang menjadi korban ialah wisatawan, maka kami akan melakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Menurut kapolresta, pihaknya telah sepakat dengan Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat ) akan mengamankan pariwisata Bali yang perlahan-lahan pulih setelah dilanda Covid-19.
Polisi, kata dia, akan selalu berusaha maksimal memberikan rasa aman kepada wisatawan mancanegara dan mengembalikan kepercayaan dunia internasional terutama dalam mendukung keketuaan Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti