jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara meringkus dua pelaku perampokan berinisial AR dan AF.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/3) pagi di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA: Pengamen Berkostum RoboCop Ditangkap Satpol PP, Melanie Subono Berkomentar Begini
"Awalnya kami menangkap AR di Jalan Bougenville. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap AF di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Dedik Santoso melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (2/3).
Dedik mengungkapkan AR dan AF terakhir kali beraksi pada Jumat (25/2) dini hari.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi
Kala itu kedua perampok tersebut beraksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sedayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Aksi mereka terbilang nekat.
BACA JUGA: Azis Samual Golkar yang Perintahkan Pelaku Hajar Ketum KNPI Haris Pertama Ditahan
Pasalnya, rumah yang disatroni tersebut, merupakan kediaman seorang anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) yang berdinas di Kodim Kukar.
Kedua pelaku berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Setelah berhasil masuk, keduanya tak segera mengambil barang-barang, melainkan lebih dahulu membangunkan korbannya.
Bermodalkan senjata tajam jenis parang, AR dan AF melakukan pengancaman.
Parang ditodongkan ke tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan ataupun berteriak.
"Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang, handphone, perhiasan dan barang berharga lainnya kepada korban," ungkap AKP Dedik.
Setelah menguras harta benda, pelaku juga meminta korban untuk melucuti seluruh pakaiannya.
Cara tersebut dilakukan pelaku, agar korban tidak sempat untuk melakukan perlawanan, ataupun berteriak ketika mereka akan melarikan diri.
"Pelaku sempat meminta korban untuk buka bajunya, tetapi korban menolak dan hanya memberikan handphone miliknya," bebernya.
Setelah berhasil melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Singkatnya, setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku diciduk dari tempat persembunyiannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang beserta satu unit handphone hasil pelaku merampok di rumah korban.
Kedua warga Tenggarong itu mengaku sudah melakukan aksi perampokan di tiga TKP yang berbeda.
"Selain korban yang terakhir, ternyata mereka juga sudah beraksi di dua tempat berbeda. Korbannya perempuan dan pria. Masih satu daerah juga di Tenggarong," imbuhnya.
Saat merampok di rumah dua korban lainnya itu, pelaku melakukan modus yang serupa, yakni meminta korban melepaskan pakaian sebelum mereka meninggal tempat kejadian.
AR dan AF saling berbagi tugas ketika sedang menjalankan aksinya.
AR bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AF memantau keadaan di sekitar rumah yang akan mereka satroni.
"Mereka berdua ini residivis. Sebelumnya sudah pernah di penjara dengan kasus pencurian," terangnya.
Kedua pemuda pengangguran itu kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat polisi dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (mcr14/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz