jpnn.com - SIGLI - Lima pelaku maisir (judi), dicambuk di depan Mesjid Agung Alfalah Sigli usai, Shalat Jumat (5/9), sekitar pukul 14.00 WIB. Eksekusi cambuk dilakukan sesuai dengan Qanun no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sigli Samil Fuadi.SH kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), usai eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Sigli, Jum'at (5/9).
BACA JUGA: 8 Calon Pengganti Teras Narang Mulai Muncul
Samil menjelaskan, kelima terdakwa itu sudah diputuskan hukuman oleh mahkamah syariah dan sudah ditangkap 20 hari yang lalu. Namun baru Jum'at (5/9), mereka dieksekusi cambuk karena kedapatan bermain judi. "Jadi ini kita cambuk sesuai dengan qanun," jelasnya.
Kelima terdakwa yang dicambuk itu masing-masing, Bukhari Bin Agani, Idris Bin Jalil, Husaini Bin M.Yusuf, Ridwan Bin Salafin dan Feri Hidayat Bin M.Hasyim.
BACA JUGA: Warga Tangkap Ular Raksasa, Jalanan Macet
Kelima terdakwa itu telah melanggar Qanun tentang maisir karena mereka ditangkap saat bermain judi. Sehingga dilakukan eksekusi cambuk. "Setelah dicambuk terdakwa dibebaskan dan itu aturannya," pungkas Samil. (*)
BACA JUGA: Pesantren Megah untuk Orang Gila
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Redaktur : Tim Redaksi