jpnn.com - SEMARANG - Polisi menangkap satu dari tiga pelaku pencurian 52 lampu penerangan di Sirkuit Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pencurian lampu itu telah mengakibatkan kerugian Rp 32 juta.
BACA JUGA: 2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi mengatakan satu dari tiga pelaku telah diamankan.
"Dua pelaku lain masih diburu karena diduga kabur ke luar kota," katanya di Semarang, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam
Menurut dia, peristiwa pencurian puluhan lampu Sirkuit Mijen tersebut terungkap ketika petugas mendapati kabel berserakan di bawah tiang lampu.
Setelah dicek, kata dia, ternyata puluhan tiang lampu ditemukan dengan kondisi yang sama.
BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Polisi terkait Pencurian Motor, Dia Ternyata
Dari keterangan tersangka NR (33) warga Kabupaten Kendal, aksi pencurian tersebut dilakukan beberapa kali pada malam hari.
Kapolsek mengatakan pelaku mengambil bagian aluminium dari lampu tersebut untuk dijual.
"Pelaku diduga memanfaatkan kondisi Sirkuit Mijen yang sepi dan tanpa pengawasan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Polisi sudah mengantongi identitas kedua pelaku itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi