5 Pelaku Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar Ditangkap, 1 Orang Meninggal

Jumat, 13 November 2020 – 19:53 WIB
Empat dari lima pelaku penusukan terhadap pendukung Cawalkot Makassar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk lima tersangka penusukan terhadap Muharram Madjid, salah satu pendukung paslon Wali Kota Makassar, Appi-Rahman.

Adapun, kejadian itu terjadi saat korban menghadiri Debat Pilwalkot Makassar di Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (7/11) lalu.

BACA JUGA: Tepergok Mencuri HP, Residivis Ini Ternyata Punya Hobi Lain, Mengintip Mahasiswi Mandi, Nih Lihat

Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S (39).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kelimanya ditangkap di lima lokasi berbeda dan saat penangkapan, S yang menderita penyakit jantung meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Berjaket Ojol Todongkan Senjata ke Pegawai SPBU, Videonya Viral

"Memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kami rujuk ke rumah sakit. Ia ada penyakit janting, sesak napas. Di rumah sakit meninggal dunia. Belum bisa diperiksa dan kami rujuk ke rumah sakit," ungkap Yusri kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (13/11).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan masih ada dua tersangka lain yang masih buron, yakni AR dan JH.

BACA JUGA: Pelaku Penusukan di Halte Bus Palmerah Terekam CCTV, Polisi: Identitasnya sudah Kami Kantongi

Dia meminta kedua tersangka segera menyerahkan diri ke polisi.

"Kami meminta mau menyerahkan diri ke kepolisian, karena kami sudah mengetahui dan mereka ini satu tim," kata Yusri.

Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut kelima orang itu memiliki peran masing-masing.

Adapun, MNM merupakan pihak yang menyuruh F untuk menusuk korban. MNM tak terima ketika korban dianggap menghina paslon nomor urut 1, Ramdhan Pomanto dan Fatmawati yang didukung oleh tersangka.

MNM kemudian menghubungi rekan lainnya dan menyuruh menusuk korban setelah acara debat di Kompas TV. Lalu, F yang merupakan eksekutor mengamini tugas itu bersama lima rekan lainnya yang bertugas memantau situasi di lapangan.

Usai menusuk korban, F dan rekannya lalu kabur dan mendapat upah Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Atas perbuatan mereka , para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah

Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler