5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya

Kamis, 19 Januari 2023 – 07:48 WIB
PMK Nomor 212/PMK.07/2022 juga mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK formasi 2022 dan 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - 5 Pemda di Jatim Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar, Lihat Formasi Teknis di Surabaya.

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

BACA JUGA: Jatah DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah, Lengkap di PMK 212, Alhamdulillah

PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

PMK 212 juga mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.

BACA JUGA: Kamu Tanya Gaji PPPK 2022 & 2023? Ini Hitungan Menurut Peraturan Baru dari Menkeu

“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya,” demikian keterangan yang tertulis di bagian lampiran PMK tersebut.

“Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat; dan Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian Formasi PPPK Provinsi Papua.”

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik soal DAU Gaji PPPK 2022 dan 2023, tetapi 90 Ribu Pol PP Mengkhawatirkan

Lampiran PMK tersebut secara terperinci mencantumkan jatah DAU 545 kabupaten, kota, dan provinsi, untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Dicantumkan juga jumlah formasi PPPK 2022 untuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis untuk masing-masing daerah.

Begitu juga untuk formasi PPPK 2023 juga dicantumkan di dalam lampiran PMK, secara terperinci.

5 Pemda di Jatim dengan Jatah DAU Gaji PPPK Terbesar

Mengutip lampiran PMK 212 tersebut, berikut ini lima pemda di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mendapat jatah DAU terbesar untuk gaji PPPK formasi 2022 dan formasi 2023.

1. Provinsi Jawa Timur

Formasi PPPK 2022: Guru 2.450, Nakes 919, Teknis 442, Total 3.811

Formasi PPPK 2023: Guru 9.656, Nakes 70, Teknis 0, Total 9.726

Bagian DAU Penggajian PPPK 2022 dan 2023 Rp 249.985.752.000

2. Kabupaten Bojonegoro

Formasi PPPK 2022: Guru 3.942, Nakes 854, Teknis 11, Total 4.807

Formasi PPPK 2023: Guru 4.129, Nakes 39 ,Teknis 0, Total 4.168

Bagian DAU Penggajian PPPK 2022 dan 2023 Rp 229.347.108.000

3. Kabupaten Malang

Formasi PPPK 2022: Guru 1.616, Nakes 903, Teknis 266, Total 2.785

Formasi PPPK 2023: Guru 5.292, Nakes 167, Teknis 0, Total 5.459

Bagian DAU Penggajian PPPK 2022 dan 2023 Rp 165.186.606.000

4. Kabupaten Sidoarjo

Formasi PPPK 2022: Guru 1.251, Nakes 1.398, Teknis 207, Total 2.856

Formasi PPPK 2023: Guru 2.287, Nakes 562, Teknis 0, Total 2.849

Bagian DAU Penggajian PPPK 2022 dan 2023 Rp 140.218.134.000

5. Kota Surabaya

Formasi PPPK 2022: Guru 1.513, Nakes 369, Teknis 0, Total 1.882

Formasi PPPK 2023: Guru 3.391, Nakes 1.736, Teknis 0, Total 5.127

Bagian DAU Penggajian PPPK 2022 dan 2023 Rp 126.890.034.000

Pasal-pasal di PMK 212 terkait Gaji PPPK

Sejumlah pasal dalam PKM Nomor 212 /PMK.07/2022 mengatur mekanisme penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK formasi 2022 dan 2023.

Pasal 2

Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

b. pendanaan Kelurahan;

c. bidang pendidikan;

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum.

Pasal 3

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

Pasal 4

(1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler